BeritaDaerahHeadlinePadang PanjangSumatera Barat

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Padang Panjang

0
×

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Padang Panjang

Sebarkan artikel ini
PENETAPAN ZAKAT FITRAH- Kantor Kemenag Kota Padang Panjang resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan dilakukan melalui rapat koordinasi lintas lembaga yang digelar di kantor MUI Kota Padang Panjang, Kamis (12/2/2026).

PADANG PANJANG, POLIKATA.COM Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Padang Panjang resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas lembaga yang digelar di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang, Kamis (12/2/2026). Penetapan tersebut melibatkan Kankemenag, MUI, Baznas, Dinas Perdakop UKM, Kominfo, Bagian Kesra Setdako, KUA, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Muhammadiyah, NU, Perti, DMI, dan Lazismu.

Keputusan diambil dengan mempertimbangkan harga beras terkini di pasaran serta prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Padang Panjang, Azwarhadi, menyampaikan zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Baca Juga  Digitalisasi dan Penghargaan Jadi Penopang Kinerja Bank Nagari 2025

Adapun rinciannya, untuk beras kualitas I (Kuriak Putih) Rp45.000/orang, kualitas II (Sokan/Anak Daro) Rp43.000/orang, dan kualitas III (IR 42) Rp40.000/orang. Sementara itu, fidyah ditetapkan Rp23.000/hari bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan syar’i.

Kepala Kantor Kemenag, Mukhlis M. mengatakan ketetapan ini menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama Ramadhan.

“Kami berharap keputusan ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat, sehingga zakat fitrah dapat ditunaikan sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujarnya.

Ketua Baznas Padang Panjang, Novi Hendri menambahkan Baznas, siap membuka gerai pengumpulan zakat selama Ramadhan. Penyaluran zakat juga akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kelurahan dan Dinas Sosial PPKBPPPA agar tepat sasaran.

Baca Juga  Kelurahan Ekor Lubuk Usulkan 15 Program Prioritas

Sementara itu, perwakilan Dinas Perdakop UKM, Riya Maulina memastikan harga beras di Padang Panjang relatif stabil dan diperkirakan tidak mengalami lonjakan signifikan hingga Idulfitri, sehingga nilai zakat fitrah dinilai sesuai dengan kondisi pasar.

Hasil penetapan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi. Kankemenag berharap zakat fitrah yang ditunaikan dapat menyempurnakan ibadah Ramadan sekaligus memperkuat solidaritas sosial di Padang Panjang. (red)

Besaran zakat fitrah dan fidyah: 

1. Beras kualitas I (Kuriak Putih) Rp45.000/orang

2. Beras kualitas II (Sokan/Anak Daro) Rp43.000/orang

3. Beras kualitas III (IR 42) Rp40.000/orang

Fidyah ditetapkan Rp23.000/hari bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan syar’i.