PADANG, POLIKATA.COM- Pemerintah Pusat menyerahkan bantuan tahap I bagi korban bencana hidrometeorologi untuk kategori rumah Rusak Ringan (RR) dan Rusak Sedang (RS) secara virtual di tiga provinsi terdampak, yakni Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara.
Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, didampingi Dankorbrimob Polri Komjen Pol Ramdani Hidayat dan Sestama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian, mengikuti kegiatan ini dari Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang Aie Pacah, Jumat (13/2/2026).
Untuk Kota Padang, total dana bantuan yang diserahkan senilai Rp. 4.530.000.000, terdiri dari bantuan rumah Rusak Ringan sebesar Rp. 3.720.000.000 untuk 248 KK, serta bantuan rumah Rusak Sedang sebesar Rp. 810.000.000 untuk 27 KK. Masing-masing penerima memperoleh Rp. 15.000.000 untuk kategori Rusak Ringan dan Rp. 30.000.000 untuk Rusak Sedang.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas penyaluran bantuan langsung kepada masyarakat terdampak bencana di Kota Padang. Ia berharap bantuan ini dapat membantu memperbaiki rumah warga yang terdampak bencana pada November 2025 lalu.
“Kami berharap juga dukungan dari Pemerintah Pusat untuk mempercepat pembangunan rumah Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat Kota Padang yang rumahnya rusak berat. Pemerintah Kota Padang telah menyiapkan lahan di tiga lokasi untuk pembangunan rumah Huntap warga yang terdampak rusak berat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia Pratikno menyampaikan, bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan stimulan untuk perbaikan rumah di tiga provinsi terdampak, yang tercatat sebanyak 9.884 unit rumah RR dan 7.389 unit rumah RS. (*)
Besaran bantuan untuk korban bencana hidrometeorologi di Padang:
1. Total dana bantuan yang diserahkan senilai Rp. 4.530.000.000
2. Bantuan rumah rusak ringan sebesar Rp. 3.720.000.000 untuk 248 KK
3. Bantuan rumah rusak sedang sebesar Rp. 810.000.000 untuk 27 KK
4. Masing-masing penerima memperoleh Rp. 15.000.000 untuk kategori Rusak Ringan dan Rp. 30.000.000 untuk Rusak Sedang





