BeritaDaerahDharmasrayaHeadline

LPG 3 Kg Langka di Dharmasraya: Bupati Tegaskan Pangkalan dan Agen yang “Bermain” Disanksi Tegas hingga Pencabutan Izin

3
×

LPG 3 Kg Langka di Dharmasraya: Bupati Tegaskan Pangkalan dan Agen yang “Bermain” Disanksi Tegas hingga Pencabutan Izin

Sebarkan artikel ini
SANKSI TEGAS MENANTI- Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bagi agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan jika kedapatan melanggar, akan diberi sanksi tegas.

DHARMASRAYA, POLIKATA.COM — Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026 tentang Pengawasan dan Penyaluran LPG (Elpiji) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Dharmasraya.

Bupati Annisa menegaskan bahwa kuota LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Dharmasraya tidak pernah berkurang, yakni tetap sebanyak 214.000 tabung per bulan dan didistribusikan secara kontiniu sesuai jadwal.

Selain itu, pasokan dari SPBE dalam kondisi aman dan tidak ada pembatasan distribusi dari pihak penyedia. Dengan kuota dan pasokan yang stabil tersebut, seharusnya kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Namun, berdasarkan informasi dan hasil pemantauan yang dihimpun pemerintah daerah, kelangkaan yang terjadi diduga akibat adanya agen maupun pangkalan yang menjual keluar wilayah Dharmasraya serta menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Ramadhan 1447 H: Wako dan Forkopimda Teken 4 Pernyataan Sikap Jaga Kondusifitas Kota Padang

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah dari kelompok rumah tangga kurang mampu, usaha mikro dan petani.

“Restoran, hotel, dan usaha menengah ke atas tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi,” tegas Annisa dalam SE tersebut.

Selain itu, setiap pangkalan diwajibkan melakukan pendataan pengguna secara nyata dengan mengumpulkan dan mencatat KTP konsumen.

“Penyaluran wajib dilakukan sebesar 90 persen kepada end user dan maksimal 10 persen kepada pengecer, serta seluruh transaksi harus dapat dibuktikan melalui identitas KTP yang sah,” kata Annisa.

Baca Juga  Ramadhan Halal Fest 2026: Targetkan 1000 Pengunjung Sehari, Masjid Al-Hakim Jadi Pusat Ekonomi Syariah dan Wisata Religi

Apabila ditemukan penjualan tanpa KTP, tidak sesuai data yang didaftarkan, penjualan di atas HET, atau distribusi yang melanggar ketentuan, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan dapat diberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE.

“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Bupati Annisa. (red)