Teknologi

Hak Hapus Data Pribadi, Right to be Forgotten di Era Digital

49
×

Hak Hapus Data Pribadi, Right to be Forgotten di Era Digital

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (foto: searchenginejournal)

POLIKATA.COM – Di era digital, jejak informasi seseorang dapat dengan mudah ditemukan melalui mesin pencari, media sosial, maupun situs web pihak ketiga. Tidak jarang data tersebut mencakup informasi sensitif, seperti nomor telepon, alamat, hingga rekam jejak pribadi yang dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan.

Untuk melindungi individu dari dampak negatif paparan informasi di ruang publik digital, muncul konsep “Right to be Forgotten” atau hak untuk dilupakan, yang memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk meminta penghapusan data pribadinya dari internet.

Apa Itu Right to be Forgotten?

Right to be Forgotten adalah hak individu untuk meminta agar data pribadinya dihapus dari hasil pencarian atau platform digital tertentu ketika data tersebut dianggap tidak relevan, tidak akurat, sudah kedaluwarsa, atau dapat merugikan. Konsep ini pertama kali berkembang di Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (GDPR), lalu menjadi acuan bagi banyak negara, termasuk Indonesia.

Implementasi di Indonesia

Di Indonesia, regulasi terkait perlindungan data pribadi semakin kuat setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Melalui aturan ini, masyarakat memiliki hak untuk:

  • Meminta Penghapusan Data Pribadi dari sistem penyelenggara elektronik.
  • Menarik Persetujuan atas pemrosesan data yang telah diberikan sebelumnya.
  • Mengajukan Keberatan apabila data digunakan tanpa persetujuan atau di luar tujuan yang disepakati.
  • Hak ini memberikan dasar hukum bagi individu untuk lebih berdaulat atas data pribadinya di ranah digital.

Prosedur Meminta Penghapusan Data

  1. Identifikasi Data yang Ingin Dihapus
    Tentukan data pribadi apa saja yang dianggap sensitif atau tidak relevan.
  2. Hubungi Penyelenggara Platform atau Situs Web
    Ajukan permintaan resmi melalui pusat bantuan atau layanan konsumen yang disediakan.
  3. Lampirkan Bukti dan Alasan Penghapusan
    Sertakan identitas serta alasan penghapusan, misalnya karena data keliru atau merugikan.
  4. Gunakan Mekanisme Hukum Jika Diperlukan
    Apabila permintaan tidak dipenuhi, pengguna dapat menempuh jalur hukum sesuai UU PDP.

Tantangan dalam Penerapan

Meski hak untuk dilupakan semakin diakui, penerapannya tidak selalu mudah. Tantangan yang muncul antara lain:

  • Perbedaan regulasi antarnegara.
  • Kepentingan publik terhadap informasi tertentu, seperti kasus hukum atau pemberitaan penting.
  • Keterbatasan teknis dalam menghapus data yang sudah tersebar luas di berbagai platform.

Right to be Forgotten memberikan perlindungan penting bagi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Dengan adanya regulasi seperti UU PDP, setiap individu memiliki kendali lebih besar terhadap data pribadinya. Meski implementasinya menghadapi tantangan, hak ini menjadi tonggak penting dalam menjaga privasi digital masyarakat.