POLIKATA.COM – Kasus penyalahgunaan data pribadi semakin sering terjadi di Indonesia. Mulai dari kebocoran nomor telepon, penyebaran foto pribadi tanpa izin, hingga penipuan berbasis data konsumen. Fenomena ini menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha digital.
Untuk melindungi warga negara, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi setiap individu yang ingin melaporkan tindakan penyalahgunaan data pribadinya.
Apa yang Dimaksud Penyalahgunaan Data Pribadi?
Penyalahgunaan data pribadi adalah setiap tindakan pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, atau penyebaran data pribadi tanpa izin dari pemilik data. Bentuknya bisa beragam, seperti:
- Penyebaran nomor telepon atau alamat pribadi di internet tanpa persetujuan.
- Penggunaan data identitas untuk mendaftar pinjaman online.
- Penjualan basis data pelanggan ke pihak ketiga.
- Akses ilegal terhadap akun pribadi atau keuangan.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui bagaimana datanya diproses, serta berhak mengajukan penghapusan data yang disalahgunakan.
Dasar Hukum Pelaporan Penyalahgunaan Data Pribadi
Berdasarkan Pasal 58 hingga 60 UU PDP, penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi. Jika terbukti lalai atau melakukan pelanggaran, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara.
Selain itu, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa setiap pemilik data berhak:
- Menarik kembali persetujuan pemrosesan data.
- Meminta penghapusan data pribadi.
- Melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada pihak berwenang.
Langkah-Langkah Melaporkan Penyalahgunaan Data Pribadi
1. Kumpulkan Bukti Penyalahgunaan
Kumpulkan seluruh bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran, seperti tangkapan layar (screenshot), pesan, atau bukti transfer. Pastikan informasi yang dikumpulkan menunjukkan keterkaitan antara pelaku dan penyalahgunaan data.
2. Laporkan ke Kementerian Kominfo
Pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi aduankonten.id atau email ke aduankonten@kominfo.go.id. Sertakan bukti pendukung dan kronologi kejadian secara lengkap. Kominfo akan meninjau laporan dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
3. Laporkan ke Kepolisian
Jika penyalahgunaan data mengandung unsur pidana seperti penipuan atau pemerasan, korban dapat melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Laporan dapat diajukan langsung ke kantor polisi atau melalui situs patrolisiber.id.
4. Laporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Apabila penyalahgunaan data berpotensi mengancam keselamatan pribadi, pelapor dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK agar proses hukum berjalan aman.
5. Laporkan ke Platform Terkait
Jika pelanggaran terjadi di media sosial seperti Facebook, Instagram, atau TikTok, segera laporkan ke pihak platform melalui fitur report atau formulir privasi yang tersedia.
Tips Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi
- Hindari membagikan foto identitas resmi di media sosial.
- Gunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap akun.
- Aktifkan autentikasi dua faktor (2FA).
- Pastikan situs atau aplikasi yang digunakan memiliki enkripsi dan kebijakan privasi yang jelas.
- Periksa secara berkala apakah data pribadi muncul di mesin pencari menggunakan fitur Google Results About You.
Kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi menjadi kunci dalam menghadapi era digital yang semakin terbuka. Melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan data bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu membangun ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. Dengan dukungan regulasi melalui UU PDP dan mekanisme pelaporan resmi dari pemerintah, masyarakat kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap ancaman kebocoran data.






