POLIKATA.COM- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pembenahan di kawasan selasar Pasar Raya Padang, tepatnya di depan Blok A Pasar Raya, Selasa (27/1/2026).
Penertiban yang dipimpin Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi, ini juga melibatkan serta anggota Polresta Padang. Penertiban difokuskan pada sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas berdagang.
Petugas menertibkan lapak-lapak yang melanggar ketentuan tata ruang pasar guna mengembalikan fungsi selasar sebagai jalur pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan pasar.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, mengatakan para pedagang agar berjualan di tempat yang telah disediakan dan tidak menambah atau memperluas lapak di area yang bukan menjadi haknya.
”Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, petugas akan kembali melakukan tindakan penertiban sesuai aturan berlaku. Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan koordinasi dan pendampingan dari Dinas Perdagangan Kota Padang sebagai upaya bersama dalam penataan kawasan Pasar Raya,” tegas Chandra.
Chandra juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan penempatan lokasi berdagang.
“Kami mengajak seluruh pedagang untuk menempati lokasi yang sudah diperuntukkan. Ini demi kenyamanan bersama serta terciptanya kondisi Pasar Fase 7 Pasar Raya Padang yang tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung,” tegas Chandra. (red)






