PADANG, POLIKATA.COM- Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan pemasangan rambu lalu lintas baru di ruas jalan KIS. Mangunsakoro, Rabu (4/2/2026).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Ances Kurniawan, mengatakan rambu-rambu yang dipasang, diantaranya rambu tanda persimpangan. Dimana, rambu ini dipasang di beberapa titik strategis untuk mengantisipasi perubahan arah dan jalur perlintasan.
“Sehingga pengendara dapat dengan mudah menyesuaikan kecepatan dan manuver kendaraan. Rambu ini juga dilengkapi dengan penandaan jalan yang jelas untuk memperkuat sinyal yang diberikan,” jelas Ances, Rabu (4/2/2026).
Selanjutnya, rambu larangan truk. Pemasangan rambu ini ditetapkan untuk membatasi akses kendaraan berat pada jam-jam tertentu dan secara permanen pada sebagian segmen jalan.
Tujuan utama dari rambu ini adalah melindungi kondisi permukaan jalan yang telah melalui renovasi beberapa waktu lalu, serta mengurangi potensi kemacetan akibat ukuran kendaraan yang besar yang sulit bergerak di area dengan kepadatan lalu lintas tinggi.
Ances juga menambahkan, pemasangan rambu bertujuan memberikan informasi, peringatan, larangan, dan perintah bagi pengguna jalan.
“Dishub melakukan perawatan, termasuk pembersihan rambu dan pemotongan dahan pohon yang menghalangi rambu,” lanjut dia.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan dan kelancaran berkendara bersama,” pungkas Ances. (red)






