BeritaDaerahDharmasrayaSumatera Barat

Tuntutan Masyarakat Adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar: Hari ini, Ditjen Perkebunan Kementan Nilai Kepatuhan Usaha PT TKA

6
×

Tuntutan Masyarakat Adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar: Hari ini, Ditjen Perkebunan Kementan Nilai Kepatuhan Usaha PT TKA

Sebarkan artikel ini
PENANDATANGAN- Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yefrinaldi saat menghadiri Penandatanganan Berita Acara PT. TKA dan Masyarakat Adat di Padang beberapa waktu lalu, terkait tuntutan utama masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar adalah pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) PT Tidar Kerinci Agung.

DHARMASRAYA, POLIKATA.COM –Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bersama Tim Penilaian Usaha Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi akan melakukan penilaian kepatuhan usaha perkebunan terhadap PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA), Selasa (10/2/2026).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Yefrinaldi, mengatakan penilaian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut belum tercapainya kesepakatan antara PT TKA dan masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo serta Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan mengenai pembangunan kebun plasma.

“Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bersama Tim Penilaian Usaha Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi akan melaksanakan penilaian kepatuhan usaha perkebunan PT TKA,” kata Yefrinaldi di Pulau Punjung, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut rapat pendampingan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adat yang digelar di Padang pada 27 Januari 2026. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa para pihak akan mencari solusi bersama paling lambat 3 Februari 2026. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan diambil alih oleh Dirjen Perkebunan sesuai kewenangannya.

Baca Juga  Ramadan Halal Fest 2026 di Masjid Al-Hakim: Ada Pasar Pabukoan, Dai Cilik, Nasyid hingga Talkshow

Namun demikian, rapat lanjutan pada 3 Februari 2026 yang menawarkan sejumlah opsi penyelesaian juga belum menghasilkan kesepakatan. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian menjalankan mekanisme penilaian kepatuhan usaha perkebunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tuntutan utama masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar adalah pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) PT Tidar Kerinci Agung,” katanya.

Dengan luas HGU perusahaan sekitar 12.341,45 hektare, kewajiban kebun plasma yang harus dialokasikan kepada masyarakat mencapai kurang lebih 2.468,29 hektare. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang perpanjangan HGU PT TKA tahun 2022 dan diperkuat dengan Surat Keterangan Bupati Dharmasraya tahun 2021.

Baca Juga  FJPI, IDN Times dan Yayasan Amai Setia Gelar Diskusi 3 Wajah Roehana Koeddoes

“Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan terus mengawal seluruh proses tersebut guna memastikan hak-hak masyarakat adat terpenuhi serta kegiatan usaha perkebunan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Yefrinaldi berharap penilaian kepatuhan ini dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang sehat.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan penyelesaian persoalan melalui mekanisme resmi yang sedang berjalan. (*)