AGAM, POLIKATA.COM— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menggarap serius potensi Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah itu ditandai dengan sosialisasi yang digelar di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Rabu (11/2), menyasar langsung para wajib pajak pengguna air permukaan.
Kegiatan tersebut memaparkan secara rinci dasar pengenaan pajak, mekanisme penghitungan, pelaporan, pembayaran, hingga sanksi administratif. Pemprov menekankan pentingnya kepatuhan dan transparansi agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan sesuai regulasi.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengapresiasi dukungan Pemkab Agam dalam memfasilitasi kegiatan itu.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan para wajib pajak memahami kewajiban mereka. Agam menjadi daerah ketiga setelah Pasaman Barat dan Pesisir Selatan, dan akan kita lanjutkan ke Dharmasraya, Sijunjung, serta Solok Selatan sebelum Ramadan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Agam, Mhd. Lutfi, menyebut PAP merupakan kebijakan baru pada tahun ini sehingga membutuhkan pemahaman yang sama antara pemerintah dan wajib pajak.
“Karena ini kebijakan baru, tentu perlu penyamaan persepsi. Optimalisasi PAD adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap seluruh peserta mengikuti sosialisasi ini dengan serius,” kata Lutfi.
Sosialisasi diikuti sejumlah perusahaan pengguna air permukaan di Agam, di antaranya PT AMP Plantation, PT PPR, PT KAMU, dan PT Mutiara Agam.
Melalui sinergi Pemprov Sumbar dan Pemkab Agam, potensi PAP diharapkan dapat digarap maksimal sebagai sumber penerimaan daerah yang berkelanjutan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (red)






