PADANG, POLIKATA.COM- Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Jakop Saguruk, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, di Kota Padang, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Jalan Khatib Sulaiman No. 54, Padang tersebut, merupakan penyerahan LHP atas Pemeriksaan Kepatuhan Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penyerahan LHP ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta kesepakatan bersama antara BPK RI dan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Jakop Saguruk menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK secara serius dan tepat waktu.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti dengan baik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujar wabup. (red)






