BeritaDaerahHeadlineSumatera BaratTanah Datar

Puluhan Pedagang di Jalan Sutoyo Batusangkar Direlokasi ke Komplek Benteng Van der Capellen

2
×

Puluhan Pedagang di Jalan Sutoyo Batusangkar Direlokasi ke Komplek Benteng Van der Capellen

Sebarkan artikel ini
RELOKASI PEDAGANG- Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Tanah Datar, melakukan penertiban dan merelokasi pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Sutoyo, Kota Batusangkar, Sabtu (14/2/2026).

TANAH DATAR, POLIKATA.COM- Dalam upaya mewujudkan Kabupaten Tanah Datar yang madani, nyaman, dan asri, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melakukan penertiban pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Sutoyo, Kota Batusangkar.

Penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 274 dan 275, yang melarang perbuatan yang mengganggu fungsi jalan dan trotoar termasuk aktivitas berjualan.

Selain di Jalan Sutoyo, penertiban juga dilakukan terhadap pedagang yang berjualan di atas trotoar kawasan Pasar Batusangkar. Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki serta meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota.

Untuk solusi bagi pedagang, Pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi relokasi yang lebih layak bagi para pedagang, yakni di eks TK Bhayangkari atau kawasan Komplek Benteng Van der Capellen.

Baca Juga  Gubernur Resmikan Masjid Mustaqim, Limo Kaum di Kabupaten Tanah Datar

“Lokasi ini diharapkan mampu mendukung aktivitas perdagangan sekaligus menjaga keteraturan tata kota” kata Sekretaris Daerah Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, Sabtu (14/2/2026).

Sekda juga mengapresiasi partisipasi pedagang yang telah pindah secara mandiri. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Tim SK4 yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan atas pelaksanaan penertiban dan pengamanan di lapangan.

PINDAH SECARA MANDIRI- Pemkab Tanah Datar mengapresiasi para pedagang yang direlokasi secara mandiri, Sabtu (14/2/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, pemindahan pedagang ke lokasi yang lebih representatif ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibangun sejak awal tahun 2025. Saat itu, sebanyak 81 pedagang menyampaikan surat pernyataan sikap kepada pemerintah daerah yang memuat sejumlah poin yang perlu dipenuhi sebelum relokasi dilakukan.

Baca Juga  Warga Tanah Pak Lambiak Inginkan Perbaikan Infrastruktur hingga Sekolah Lansia

Dalam surat tersebut, para pedagang meminta pemerintah daerah melengkapi fasilitas pendukung serta tidak tergesa-gesa dalam proses pemindahan. Fasilitas yang dimaksud meliputi peningkatan aksesibilitas, penyediaan sarana dan prasarana seperti toilet umum, listrik, air bersih, serta tempat pembuangan sampah.

“Dengan penataan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha para pedagang,” jelas Sekda.

Sementara itu, Kasat Pol-PP Tanah Datar, Khairunnas menyampaikan, pasca penertiban tersebut dinas terkait dapat segera melakukan rekayasa lalu lintas serta pengawasan berkelanjutan guna memastikan kawasan tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat. (red)