PADANG, POLIKATA.COM- Pemerintah Kota Padang mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata dan masyarakat di Kota Padang untuk bersama-sama menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan suci Ramadhan hingga perayaan Idulfitri 1447 H / 2026 M.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 500.13.2/30/ Dispar-pdg/2006 Tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Ramadhan 1447 Hijriah.
Dalam SE tersebut, Wako Fadly Amran menegaskan, jika seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi satu hari jelang masuknya bulan Ramadhan dan tiga hari setelah Ramadhan berakhir.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satpol PP mengimbau kepada pelaku usaha seperti karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, rumah makan, restoran, kafe, hotel, panti pijat, serta usaha hiburan lainnya agar mematuhi ketentuan operasional yang telah ditetapkan.
“Satpol PP juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Ela Putra, Senin (16/2/2026).
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyalakan atau memainkan petasan, mercon, dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan dan perayaan Idulfitri, demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah.
“Melalui imbauan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerja sama menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga pelaksanaan ibadah Ramadhan hingga Idulfitri dapat berjalan dengan khidmat dan penuh toleransi,” tegas Chandra. (red)





