PADANG, POLIKATA.COM- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendampingi Dinas Perdagangan (Disdag) dalam memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang toko Fase I hingga Fase VII di kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Padang Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemanfaatan sarana dan prasarana perdagangan, sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kerapian lingkungan Pasar Raya.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, mengatakan Dalam surat pemberitahuan tersebut ditegaskan bahwa pedagang tidak diperkenankan meletakkan atau menempatkan barang dagangan di fasilitas umum, seperti lorong dan selasar, yang dapat mengganggu kenyamanan serta akses masyarakat.
”Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka petugas akan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan berlaku,” kata Chandra. (red)





