POLIKATA.COM— Ada aturan baru soal minimal gaji orangtua buat daftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2026 untuk jalur SNBP 2026 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT 2026 (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dan jalur mandiri PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta).
Perubahan aturan gaji orangtua ini penting dicek dulu, karena aturan baru ini berbeda jauh dari yang sebelumnya. Saat ini KIP Kuliah sudah dibuka untuk jalur SNBP 2026 sejak tanggal 3 Februari. Bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu, bisa memanfaatkan bantuan pendidikan ini untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.
KIP Kuliah akan mendanai biaya kuliah para mahasiswa sampai lulus sesuai ketentuan dan ada uang saku per bulan sesuai klaster buat mahasiswa. Bantuan ini diberikan kepada calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri dan swasta semua jalur masuk. Baik jalur SNBP, SNBT dan jalur mandiri.
Karena itu, persyaratan akan ekonomi menjadi persyaratan ketat dalam seleksi KIP Kuliah 2026. Maka sebelum mendaftar, cek aturan baru gaji orangtua agar bisa mendaftar KIP Kuliah 2026.
Aturan baru gaji orangtua buat daftar KIP Kuliah 2026 Pada tahun lalu dan tahun sebelumnya, jika mahasiswa tak masuk daftar DTKS, penerima PKH, tetapi memenuhi syarat miskin atau rentan miskin bisa mendaftar. Dengan syarat gaji orangtua gabungan ikut dilampirkan.
Dulu persyaratan gaji orangtua buat daftar KIP Kuliah, harus memberikan bukti pendapatan kotor gabungan orangtua dan wali maksimal Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua, wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Itupun orangtua harus membuat bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah.
Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.
Namun dalam aturan barunya, gaji orangtua yang bisa mendaftar KIP Kuliah justru lebih diperbarui. Kalau dulu gaji maksimal gabungan Rp 4 juta bisa daftar, kini pendapan kotor gabungan orangtua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa. Itupun calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Contoh: Di Indonesia, UMP terendah berada di Jawa Barat dengan nominal sebesar Rp 2.317.601. Jadi misalnya ada calon mahasiswa dari Jawa barat yang pendapatan orangtuanya digabung dan besarannya di bawah Rp 2,3 juta bisa mendaftar. Karena acuannya sekarang di bawah UMP, maka calon mahasiswa harus mengecek berapa UMP di domisilimu.
Ingat, gabungan pendapatan kotor harus di bawah UMP daerah masing-masing. Bukan lagi hanya di bawah Rp 4 juta, lantas bisa daftar KIP Kuliah 2026.
Daftar UMP 2026 Pulau Jawa dan Bali UMP:
Jakarta 2026: Rp 5.729.876
UMP Banten 2026: Rp 3.100.881,40
UMP Jawa Barat 2026: Rp 2.317.601
UMP Jawa Tengah 2026: Rp 2.327.386,07
UMP DIY Yogyakarta/UMP Jogja 2026: Rp 2.417.495
UMP Jawa Timur 2026: Rp 2.446.880
UMP Bali 2026: Rp 3.207.459
Daftar UMP 2026 wilayah Sumatera UMP:
Aceh 2026: Rp 3.932.552
UMP Sumatera Utara/UMP
Sumut 2026: Rp 3.228.949 UMP
Sumatera Barat/UMP Sumbar 2026: Rp 3.182.955
UMP Riau 2026: Rp 3.780.495
UMP Kepulauan Riau 2026: Rp 3.879.520
UMP Jambi 2026: Rp 3.471.497
UMP Bengkulu 2026: Rp 2.827.250
UMP Sumatera Selatan 2026: Rp 3.942.963
UMP Lampung 2026: Rp 3.047.734
UMP Bangka Belitung 2026: Rp 4.035.000
Aturan baru lainnya, dulu siswa yang keluarganya mau mendaftar KIP Kuliah harus masuk dalam daftar desil maksimal 3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Sekarang, keluarga dari desil maksimal 4 bisa mendaftar.
Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang digunakan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Desil terbagi menjadi 10 tingkat, dengan rincian sebagai berikut:
- Desil 1: Sangat Miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir Miskin
- Desil 4: Rentan Miskin
- Desil 5: Pas-pasan
- Desil 6 – 10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bansos)
Berikut persyaratan KIP Kuliah 2026, buat daftar SNBP, SNBT, jalur mandiri PTN dan PTS:
- Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. Jadi bila KIP Kuliah dibuka 2026, maka siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2025 dan 2024
- Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C/Baik.
- Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
-Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
-Terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4, atau mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 3 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan pendapan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). (*)






