BeritaHeadlinePadang

Ramadhan Baru Berjalan 10 Hari, 2 Kafe Nekat Live Music Tengah Malam

6
×

Ramadhan Baru Berjalan 10 Hari, 2 Kafe Nekat Live Music Tengah Malam

Sebarkan artikel ini
LANGGAR ATURAN— Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyasar dua lokasi usaha hiburan di kawasan Pondok dan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, setelah dilaporkan masih menggelar aktivitas live music pada Jumat (27/2/2026) dini hari WIB. Petuga memberikan pendekatan persuasif dan preventif kepada pemilik usaha hiburan malam tersebut.

PADANG, POLIKATA.COM— Kebijakan tegas Pemerintah Kota Padang yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup selama bulan suci Ramadhan 1447 H tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi.

Di tengah imbauan penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, dua kafe di wilayah Kota Padang justru terpantau masih beroperasi dan melakukan live music, pada Jumat (27/2/2026) dinihari WIB.

Pemko Padang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam, termasuk kafe karaoke, menghentikan aktivitas selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga  Minimalisir Kecelakaan, Dishub Padang Pasang Rambu Lalin di KIS Mangunsakoro

Dalam kegiatan pengawasan itu, para pemilik usaha menerima imbauan langsung dari petugas agar menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Pengawasan dipimpin oleh Kasi Kerja Sama Syiktris bersama Kasi Bina Potensi Pol PP Suwondo dengan pendekatan persuasif dan preventif.

Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif guna menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif selama Ramadhan.

Baca Juga  Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Kota Sawahlunto Dapat Skor 72,62 dari Ombudsman

”Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin, dan apabila ditemukan pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan yang berlaku akan dilakukan,” tegas Chandra.

Chandra menyebut, Pemerintah Kota Padang akan terus berkomitmen memastikan seluruh pelaku usaha hiburan mematuhi regulasi selama Ramadhan guna menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. (red)