PADANG, POLIKATA.COM— Kebijakan tegas Pemerintah Kota Padang yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup selama bulan suci Ramadhan 1447 H tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi.
Di tengah imbauan penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, dua kafe di wilayah Kota Padang justru terpantau masih beroperasi dan melakukan live music, pada Jumat (27/2/2026) dinihari WIB.
Pemko Padang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam, termasuk kafe karaoke, menghentikan aktivitas selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri.
Dalam kegiatan pengawasan itu, para pemilik usaha menerima imbauan langsung dari petugas agar menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Pengawasan dipimpin oleh Kasi Kerja Sama Syiktris bersama Kasi Bina Potensi Pol PP Suwondo dengan pendekatan persuasif dan preventif.
Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif guna menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif selama Ramadhan.
”Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin, dan apabila ditemukan pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan yang berlaku akan dilakukan,” tegas Chandra.
Chandra menyebut, Pemerintah Kota Padang akan terus berkomitmen memastikan seluruh pelaku usaha hiburan mematuhi regulasi selama Ramadhan guna menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. (red)





